NUPTK adalah syarat yang harus dipenuhi seorang guru agar mendapatka tunjangan sertifikasi. Mendapatkan NUPTK ini tidaklah mudah, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi dan inilah syarat untuk mendapatkan NUPTK tahun 2017.2018 bagi Non PNS
1. KTP
2. SK Bupati/Wali Kota/Gubernur
3. Surat Tugas dari atasan langsung
4. Ijasah SD, SMP, SMA, S1
> Pastikan semua data tersebut dilengkapi dan silakan masuk ke web resmi verval PTK
http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
> Masukkan User Name dan Password login dapodik yang sudah terdaftar di SDM Kemdikbud
> Pilih menu NUPTK dan Pilih Calon " calon penerima NUPTK " maka akan muncul nama yang akan didaftarkasebagai penerima NUPTK 2017/2018
> Klik pada nama PTK yang bersangkutan dan aploud dokumen ( kiri atas )
> Format dokemen adalah PDF
> Jika semua sudah ada dan sesuai tinggal klik aploud dokumen dan menunggu hasil verifikasi

0 comments:
Post a Comment