Pada KTP pastinya ada pemberitahuan Berlaku Hingga yang berisi tanggal bulan dan tahun berakhitnya KTP tersebut.
Mungkin KTP kita sudah melebihi batas waktu, jangan panik ! KTP kita tetap berlaku asal kita telah melakukan registrasi ulang atau telah melakukan perekaman ulang pada Dinas Dukcapil atau pada Kecamatan masing - masing. Jika belum maka segeralah ke Kantor Kecamatan atau Dinas terkait agar segera dilakukan perekaman ulang.
KTP Tetap Berlaku Meski Sudah Melebihi Batas Waktu
Rating: 4.5
Diposkan Oleh: Asaltumbuh
0 comments:
Post a Comment